Sabtu, 02 Oktober 2010

Perokok Perempuan Naik 10 Kali Lipat

Indonesia masuk dalam daftar tiga besar negara dengan perokok terbesar di dunia setelah India dan China. Tak hanya fakta ini yang memprihatinkan, tetapi juga bahwa perokok perempuan juga semakin besar jumlahnya. Yakni naik 10 kali lipat selama tiga tahun terakhir. Saat ini jumlah perokok di Indonesia sebesar 65 juta, dengan lima persennya adalah perempuan. Sementara jumlah perokok pasif di Indonesia juga tinggi sebanyak 50 juta, dan kebanyakan dari mereka  adalah perempuan.
Sumber : female.kompas.com Sabtu, 2/10/2010 | 14:56 WIB

Juliet's Words : Ini merupakan fakta ironis yang terjadi dikalangan wanita. Di zaman modern saat ini semakin banyak wanita dewasa yang menjadikan kegiatan menghisap rokok sebagai suatu kebiasaan di waktu senggang. Bahkan dikalangan wanita perokok, hal ini sudah menjadi tren meskipun kegiatan itu sangat membahayakan kesehatan.

Mengapa wanita tertarik untuk merokok?
Disinyalir bahwa iklan merupakan biang keladinya. Industri rokok menggunakan trik-trik khusus untuk menarik kaum perempuan menghisap rokok yang mereka anggap sebagai target pasar menjanjikan. Melalui iklan-iklan produk mereka, industri rokok menyampaikan informasi yang menyesatkan tentang rokok. Iklan rokok dibuat dengan figur-figur yang terlihat keren yang kemudian membuat orang menganggap merokok sebagai hal yang keren. Mereka juga menggunakan kata-kata 'mild' dan 'low tar', seolah rokok-rokok itu dampaknya lebih ringan dari rokok yang lain, padahal kenyataannya tidak demikian.

Bagaimana solusinya?
Karena iklan dikatakan menjadi sumber masalahnya, maka seharusnya pemerintah melarang iklan rokok dalam tayangan televisi maupun kegiatan sponsorship yang banyak menarik perhatian, seperti sponsorship konser musik yang kini marak di tanah air. Jika tindakan ini dikatakan akan "membunuh" industri rokok, saya rasa memang sudah seharusnya tidak ada pabrik rokok di dunia ini! Sudah jelas berbahaya kok masih aja diproduksi.

Jika usaha melarang iklan tidak berhasil, sebenarnya pemerintah bisa menggunakan cara yang lebih jitu. Sudah ada undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan yang mengatur pengamanan produk yang mengandung zat adiktif termasuk tembakau. Dikatakan bahwa :
Pasal 115
(1) Kawasan tanpa rokok antara lain:
a. fasilitas pelayanan kesehatan;
b. tempat proses belajar mengajar;
c. tempat anak bermain;
d. tempat ibadah;
e. angkutan umum;
f. tempat kerja; dan
g. tempat umum dan tempat lain yang ditetapkan.
(2) Pemerintah daerah wajib menetapkan kawasan tanpa rokok di wilayahnya.


Nah, sanksinya yaitu :
Pasal 199
(1) Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau memasukkan rokok ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan tidak mencantumkan peringatan kesehatan berbentuk gambar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 dipidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah);
(2) Setiap orang yang dengan sengaja melanggar kawasan tanpa rokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 115 dipidana denda paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).


Namun sudahkah ini diterapkan? Pernah melihat perokok dihukum pidana atau bayar denda sebesar itu jika kedapatan merokok di angkutan umum misalnya? Never, right?? Padahal, jika UU ini benar-benar diterapkan, perokok pasti jera. Pilih merokok atau bayar 50 juta, hayo???