Sumber : female.kompas.com Sabtu, 2/10/2010 | 14:56 WIB
Juliet's Words : Ini merupakan fakta ironis yang terjadi dikalangan wanita. Di zaman modern saat ini semakin banyak wanita dewasa yang menjadikan kegiatan menghisap rokok sebagai suatu kebiasaan di waktu senggang. Bahkan dikalangan wanita perokok, hal ini sudah menjadi tren meskipun kegiatan itu sangat membahayakan kesehatan.
Mengapa wanita tertarik untuk merokok?
Bagaimana solusinya?
Karena iklan dikatakan menjadi sumber masalahnya, maka seharusnya pemerintah melarang iklan rokok dalam tayangan televisi maupun kegiatan sponsorship yang banyak menarik perhatian, seperti sponsorship konser musik yang kini marak di tanah air. Jika tindakan ini dikatakan akan "membunuh" industri rokok, saya rasa memang sudah seharusnya tidak ada pabrik rokok di dunia ini! Sudah jelas berbahaya kok masih aja diproduksi.
Jika usaha melarang iklan tidak berhasil, sebenarnya pemerintah bisa menggunakan cara yang lebih jitu. Sudah ada undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan yang mengatur pengamanan produk yang mengandung zat adiktif termasuk tembakau. Dikatakan bahwa :
Pasal 115
(1) Kawasan tanpa rokok antara lain:
a. fasilitas pelayanan kesehatan;
b. tempat proses belajar mengajar;
c. tempat anak bermain;
d. tempat ibadah;
e. angkutan umum;
f. tempat kerja; dan
g. tempat umum dan tempat lain yang ditetapkan.
(2) Pemerintah daerah wajib menetapkan kawasan tanpa rokok di wilayahnya.
Nah, sanksinya yaitu :
Pasal 199
(1) Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau memasukkan rokok ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan tidak mencantumkan peringatan kesehatan berbentuk gambar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 dipidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah);
(2) Setiap orang yang dengan sengaja melanggar kawasan tanpa rokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 115 dipidana denda paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
Namun sudahkah ini diterapkan? Pernah melihat perokok dihukum pidana atau bayar denda sebesar itu jika kedapatan merokok di angkutan umum misalnya? Never, right?? Padahal, jika UU ini benar-benar diterapkan, perokok pasti jera. Pilih merokok atau bayar 50 juta, hayo???